Halaman Depan

 Dec   Jan 09   Feb

SMTWTFS
   1  2  3
  4  5  6  7  8  910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
SVTechie ESL

Banner Iklan

Login






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Hari Ini

Selasa

10

Muharram

1430 HIJRIAH

Jajak Pendapat

Bagaimana Tanggapan anda mengenai tampilan website ini ?
 

Pengunjung

Saat ini ada 1 tamu online

Statistik Pengujung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini67
mod_vvisit_counterKemarin186
mod_vvisit_counterMinggu Ini253
mod_vvisit_counterBulan Ini924
mod_vvisit_counterTotal29365
Pelantikan Gubernur NTB Ditunda
Penulis : operator   
Kamis, 04 September 2008

MATARAM,DA:

Pelatikan Gubernur terpilih Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2008-2013 diundur hingga 8 September yang harusnya dilaksanakan pada 1 September 2008. Hal ini merupakan hasil Rapat Persiapan Rencana Pelantikan gubernur terpilih Nusa Tenggara Barat (NTB) di DPRD NTB, Selasa yang dipimpin Sekretaris Dewan HM Hamzah.

Menurut Hamzah, masa jabatan Gubernur NTB Lalu Serinata dan wakilnya HB Thamrin Rayes akan berakhir pada 31 Agustus 2008 atau tinggal enam hari lagi, sehingga harus dilakukan berbagai persiapan. Namun tampaknya pelantikan gubernur terpilih pasangan Tuan Guru  H. M Zainul Majdi atau Tun Guru Bajang/Badrul Munir akan mundur karena belum ada putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Pada Pilkada NTB yang berlangsung 7 Juli lalu, salah satu pasangan calon yang kalah mengajukan gugakan ke MA, karena tidak puas dengan hasil perhitungan suara yang dimenangkan oleh pasangan Tuan Guru Bajang/Baderul Munir.

Tiga pasangan yang terkalahkan dan melakukan gugatan, yakni pasangan H Lalu Serinata/Husni Jibril, Nanang Samodra/M Jabir, dan Zaini Ariny/Nurdin Ragabarani.

Jadwal pelatihan pada 8 September 2008 itu maksimal, jika semua adminstrasi selesai di MA dan Departemen Dalam Negeri, karena diperkirakan penyelesaian adminsitrasi bisa seminggu setelah putusan MA pada 1 September 2008.

Kekosongan jabatan gubernur selama tujuh hari sepenuhnya diserahkan kepada Sekda NTB, H Abdul Malik, namun jika lebih dari tujuh hari baru akan ditunjuk, Pejabat Pelaksana Tugas (PLT). 

 

 

 
Berikutnya >