Halaman Depan arrow Politik dan Hukum

 Jul   Aug 08   Sep

SMTWTFS
   1  2
  3  4  5  6  7  8  9
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
ASIC Resources

Banner Iklan

Login






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Pengunjung

Statistik Pengujung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini28
mod_vvisit_counterKemarin62
mod_vvisit_counterMinggu Ini218
mod_vvisit_counterBulan Ini1894
mod_vvisit_counterTotal10442
Kejari Selong Didesak Selesaikan Kasus Korupsi
Penulis : syamsul   
Minggu, 13 Juli 2008

Selong,DA;

Dalam penegakan hukum, baik Kejaksaan maupun aparat kepolisian belum menunjukkan prestasi gemilang dalam menegakkan supremasi hukum, karena hal tersebut cenderung tebang pilih. Demikian dikatakan ketua Pusgerak NTB, Muhammad Ali Akbar kepada wartawan, Jumat (23/5) kemarin di Selong.“Seharusnya big case (kasus besar, red) seperti korupsi yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan harus segera ditangani, akan tetapi cenderung tidak diindahkan,” tegasnya.

Selengkapnya...
 
Pakar Hukum NTB
Penulis : syamsul   
Jumat, 11 Juli 2008

Terkait Kasus Pemilu 2004, Seharusnya Ketua KPU Lotim Diberhentikan

Mataram DA;

Terkait dengan vonis ketua KPU Lombok Timur yang dikenakan hukuman penjara dua bulan akibat kesalahan pemilu 2004 lalu, pakar hukum NTB yang juga Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Mataram, Lalu Satriawan Sahak, SH. SU mengaku heranan, terkait jabatan ketua KPUD Lombok Timur masih dipegang oleh H. Mahyudin Azhar, LC. “Padahal yang bersangkutan pernah divonis bersalah dan dihukum penjara selama dua bulan dengan masa percobaan selama tiga bulan,” ketusnya kepada wartawan, belum lama ini.
Dalam surat yang diperlihatkan tersebut, putusan pidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Selong, tertanggal 16 Juli 2004 dengan nomor 121/PID.B/2004/PNSEL, dengan hakim tunggal Syamsul Bahri Borut, SH.

Selengkapnya...
 
Terbukti Membunuh, Lalu Imron Divonis 8 Tahun
Penulis : syamsul   
Selasa, 01 Juli 2008

Lombok Tengah, DA

Lalu Imron alias Yon (21) warga Ketare Kecamatan Pujut Lombok Tengah, terdakwa kasus pembunuhan H Haq, juga warga Ketare akhirnya divonis Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Praya dengan hukuman selama 8 tahun penjara. Tuntutan dari MH yang diketuai Yusrin, SH yang didampingi Haris, SH  dan Sulistiyono, SH  itu lebih ringan 7 tahun dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mandarius, S.Pd, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Selengkapnya...