|
Penulis : syamsul
|
|
Minggu, 13 Juli 2008 |
Selong,DA;Dalam penegakan hukum, baik Kejaksaan maupun aparat kepolisian belum menunjukkan prestasi gemilang dalam menegakkan supremasi hukum, karena hal tersebut cenderung tebang pilih. Demikian dikatakan ketua Pusgerak NTB, Muhammad Ali Akbar kepada wartawan, Jumat (23/5) kemarin di Selong.“Seharusnya big case (kasus besar, red) seperti korupsi yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan harus segera ditangani, akan tetapi cenderung tidak diindahkan,” tegasnya.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Penulis : syamsul
|
|
Jumat, 11 Juli 2008 |
Terkait Kasus Pemilu 2004, Seharusnya Ketua KPU Lotim Diberhentikan
Mataram DA;Terkait dengan vonis ketua KPU Lombok Timur yang dikenakan hukuman penjara dua bulan akibat kesalahan pemilu 2004 lalu, pakar hukum NTB yang juga Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Mataram, Lalu Satriawan Sahak, SH. SU mengaku heranan, terkait jabatan ketua KPUD Lombok Timur masih dipegang oleh H. Mahyudin Azhar, LC. “Padahal yang bersangkutan pernah divonis bersalah dan dihukum penjara selama dua bulan dengan masa percobaan selama tiga bulan,” ketusnya kepada wartawan, belum lama ini.
Dalam surat yang diperlihatkan tersebut, putusan pidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Selong, tertanggal 16 Juli 2004 dengan nomor 121/PID.B/2004/PNSEL, dengan hakim tunggal Syamsul Bahri Borut, SH.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Penulis : syamsul
|
|
Selasa, 01 Juli 2008 |
Lombok Tengah, DALalu Imron alias Yon (21) warga Ketare Kecamatan Pujut Lombok Tengah, terdakwa kasus pembunuhan H Haq, juga warga Ketare akhirnya divonis Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Praya dengan hukuman selama 8 tahun penjara. Tuntutan dari MH yang diketuai Yusrin, SH yang didampingi Haris, SH dan Sulistiyono, SH itu lebih ringan 7 tahun dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mandarius, S.Pd, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
|