Halaman Depan

 Dec   Jan 09   Feb

SMTWTFS
   1  2  3
  4  5  6  7  8  910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
SVTechie ESL

Banner Iklan

Login






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Hari Ini

Selasa

10

Muharram

1430 HIJRIAH

Jajak Pendapat

Bagaimana Tanggapan anda mengenai tampilan website ini ?
 

Pengunjung

Saat ini ada 1 tamu online

Statistik Pengujung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini66
mod_vvisit_counterKemarin186
mod_vvisit_counterMinggu Ini252
mod_vvisit_counterBulan Ini923
mod_vvisit_counterTotal29364
Baju untuk Koruptor?
Penulis : operator   
Kamis, 04 September 2008

Baju untuk koruptor? Buat apa? Mungkin itu pertanyaan sebagian masyarakat menanggapi usulan dikenakannya baju khusus untuk para pelaku korupsi oleh Indonesian Corupption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan pokok seperti yang diungkapkan Peneliti Hukum ICW Illian Deta Artasari adalah untuk menimbulkan efek malu pada para tersangka korupsi. 

                                               AJ Susmana ( VHRMedia.com )



Malu? Mungkin sah-sah saja bila sebagian masyarakat pun bertanya: apakah masih punya rasa malu para pelaku korupsi di Indonesia? (melihat situasi korupsi yang sudah mewabah dari Sabang sampai Merauke; dari pejabat lingkaran istana sampai desa bahkan di tingkat RT, Rukun Tetangga). Dengan demikian mungkin bisa disimpulkan baju untuk koruptor tidak efektif dalam menimbulkan efek jera. Terlebih bila, para pelaku korupsi ini terbukti tak bersalah (atau tidak ada bukti untuk kesalahannya) sementara itu juga memiliki dukungan luas di masyarakat yang justru akan dapat menimbulkan problem baru yang tidak penting dalam perang melawan korupsi.


Dan saya tidak ingin berdebat panjang lebar di sekitar sanksi moral pada para pelaku korupsi. Lebih baik energi difokuskan pada hukum positif para pelaku koruptor. Sanksi sosial seperti malu tidak cukup bila hendak memberantas korupsi di Indonesia. Daripada berpikir di sekitar sanksi moral, lebih baik mencari solusi kongkrit untuk memberantas korupsi: mulai dari pengaduan, penyelidikan, penangkapan dan hukuman. 


Melihat luasnya kasus korupsi di Indonesia itu, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi juga dibangun di daerah-daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat seluas mungkin. Rakyat yang merasa sudah dikhianati oleh elit politik, pejabat negara dan mungkin selama ini: mereka yang mengatas-namakan wakil rakyat tentu akan rela bekerja memberantas korupsi yang merupakan salah satu penyakit yang menghambat kemajuan bangsa. 


Korupsi bukanlah sekadar perilaku moral yang buruk, tetapi juga ada syarat-syarat ekonomi dan sosial budaya yang memungkinkan bisa menimbulkan budaya korupsi. Karena itu pemberantasan korupsi di samping dengan pemberian efek jera dalam makna diberi hukuman positif bukan sanksi moral, harus juga dibangun syarat-syarat yang menghambat tumbuhnya budaya korupsi sebagaimana Pramoedya Ananta Toer pernah mengatakan bahwa meluasnya tindak korupsi adalah akibat dari sedikitnya budaya kerja dalam makna berproduksi di tengah masyarakat kita. 


Kita lihat dalam realitas kehidupan, budaya konsumtifisme menyerbu tanpa ampun dalam kehidupan masyarakat kita. Kita benar-benar dibuat tak berdaya sebagai pasar yang luas yang dibanjiri hasil-hasil produksi luar mulai dari barang-barang elektronik sampai kebutuhan dapur. Di manakah dan ke manakah hasil-hasil produksi anak-anak bangsa? Apakah mereka tak bekerja? Apakah mereka pemalas? Tentu tidak, bukan? Bila iya, tentu itu adalah keberhasilan kolonialisme untuk terus memperbudak rakyat negeri yang 63 tahun lalu dengan gagah berani menyatakan kemerdekaanya. 


Untuk itu pembangunan syarat pemberantasan korupsi dari segi mental, pertama kali adalah membangkitkan kebudayaan mandiri dan berproduksi, tak sekadar menggantungkan produksi luar (walau tidak harus anti-produk luar selama memang produk luar itu dibutuhkan rakyat negeri). Di samping itu, terus-menerus menyediakan lapangan kerja untuk memberantas pengangguran. Ketidakmandirian dalam produksi adalah cermin bahwa bangsa ini masih setengah merdeka. Sementara melihat kekayaan alam yang melimpah, sumber daya manusia yang kaya dengan aneka ragam seni dan budaya, adalah bukti kegagalan kepemimpinan bangsa selama ini dalam memandu rakyat Indonesia menemukan kebahagiaan spiritual dan materialnya. 


Enampuluh tiga tahun kemerdekaan bukanlah waktu yang singkat. Tentu sangat menyedihkan bila ternyata setelah 63 tahun kemerdekaan, kita masih menyadari ketidakmerdekaan kita dan menyadari pula bahwa (kita) masih berputar-putar dalam gerakan ornamental untuk pembangunan bangsa ini.